Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 28 November 2013

PERBANDINGAN SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN


A. Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk Republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2, pada 800 BB dan 1400 BT. Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas:Utara – Negara Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan. Selatan – Negara Australia, Samudera Hindia. Barat – Samudera Hindia. Timur – Negara Papua Nugini, Timor Leste, Samudera Pasifik.
Indonesia adalah negara demokratis berasaskan keyakinan, bahwa satu lembaga politik harus menjamin adanya kebebasan dan persamaan, di samping menjujung tinggi kekuasaan hukum dan sistem perwakilan rakyat dalam parlemen. Maka tugas pokok negara dan pemerintahan di dalam demokrasi ialah: a) melindungi bangsa dan negara terhadap agresi dari luar dan pengrorongan dari dalam yang merusak kesatuan dan persatuan: b) Menegakkan kekuatan hukum dan menjamin keadilan, serta c) Melaksanakan segenap konvensi dan peraturan, agar tercapai ketenangan, ketenteraman, kedamaian dan kesejateraan di dalam negeri, sebab hukum merupakan kekuatan pokok guna menegakkan ketertiban.
Maka membimbing rakyat itu harus diartikan sebagai mendidik semua warga mayarakat, anak, orang dewasa dan orang lanjut usia, supaya: bisa berkembang dengan bebas dan maksimal, dan mampu melakukan realisai-diri, bekerja dan hidup sejahtera.
1. Tujuan Pendidikan di Indonesia
Salah satu tugas Pemerintah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia adalah menyusun undang-undang pendidikan, dan sebagai hasilnya adalah Undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003.
Berdasarkan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Jenjang Pendidikan Formal di Indonesia
Menurut Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada bab VI pasa 16 disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia meliputi tiga jenjang, yaitu: pendidikan Dasar, pendidikan Menengah, dan pendidikan Tinggi.
a. Pendidikan Dasar.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pemerintah menetapkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dan setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib mengikuti belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang Sederajat selama 6 tahun; dan sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat selama 3 tahun.
b. Pendidikan Menengah.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: Pendidikan menengah umum, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat; dan Pendidikan menengah kejuruan, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, selama 3 tahun.
c. Pendidikan Tinggi.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma (2-4 tahun); sarjana (4 tahun atau lebih); magister, spesialis, dan doktor (2 tahun atau lebih); yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan atau vokasi.
3. Manajemen Pendidikan di Indonesia
Pengelolaan pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional, pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan yang menyangkut pendidikan diatur dalam UU RI No.20 TH 2003 (Sisdiknas ).
Ditinjau dari Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (1) yaitu; Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Oleh karena itu pendidikan dapat diterima dan dihayati sebagai kekayaan yang sangat berharga dan benar-benar produktif. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan nasional di Indonesia memberikan keluasan kepada pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat utuk turut bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di Indonesia.
a. Anggaran Pendidikan
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.
b. Guru/personalia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Jenis pendidikan guru yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah, dengan kualifikasi akademik:
1) Pendidik pada jenjang Pendidikan Dasar minimum D-IV atau S1 pendidikan dasar.
2) Pendidik pada jenjang Pendidikan Menengah minimum D-IV atau S1 pendidikan menengah.
3) Pendidik pada jenjang Pendidikan Tinggi minimum: S1 untuk program Diploma, S2 untuk program sarjana, dan S3 untuk program magister dan program doktor.
c. Kurikulum
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, di Indonesia telah menerapkan enam kali perubahan kurikulum, yaitu kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 2004, dan yang sekarang berlaku yaitu KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Dinas Nomor 22 tentang standar isi, Permen Nomor 23 tentang standar lulusan, dan Permen Nomor 24 tentang pelaksanaan permen tersebut, tahun 2006.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, atau kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, dalam KTSP bahan belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi yang ada di lingkungannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bentuk implimentasi dari UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarna, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.
B. Sistem Pendidikan di Korea Selatan
Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1948 terletak disemenanjung di daratan Asia Timur, dengan batas-batas wilayah sebelah timur berbatasan dengan lautan pasifik, sebelah selatan berbatasan dengan selat Jepang, disebelah barat berbatasan dengan demarkasi militer (garis lintang 380) yang memisahkan Korea Selatan dan Korea Utara. Penduduk Korea Selatan kurang lebih 47 juta jiwa dengan angka pertumbuhan penduduk rata-rata 1,7%/ tahun dengan kondisi penduduk yang homogen (etnik Korea), dengan angka literasi 98% (world almanae 2000). Adapun system pemerintahan Korea Selatan bersifat sentralistik, dengan system sentralistik ini maka kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk di bidang pendidikan dapat dijalankan tanpa harus mendapat persetujuan badan legislative daerah, seperti yang terdapat pada pemerintahan system desentralisasi.
1. Tujuan Pendidikan di Korea Selatan
Salah satu keputusan Dewan Nasional Republik Korea tahun 1948 adalah menyusun undang-undang pendidikan. Sehubungan dengan hal ini, maka tujuan pendidikan Korea Selatan adalah untuk menanamkan pada setiap orang rasa Identitas Nasional dan penghargaan terhadap kedaulatan Nasional, menyempurnakan kepribadian setiap warga Negara, mengemban cita-cita persaudaraan yang universal, mengembangkan kemampuan untuk hidup mandiri dan berbuat untuk Negara yang demokratis dan kemakmuran seluruh umat manusia, dan menanamkan sifat patriotisme.
2. Jenjang Pendidikan di Korea Selatan
Secara umum system pendidikan di korea Selatan terdiri dari empat jenjang pendidikan formal yaitu : Sekolah dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, SLTA dan pendidikan tinggi. Keempat jenjang pendidikan ini adalah: grade 1-6 (SD), grade 7-9 (SLTP), 10-12 (SLTA), dan grade 13-16 (pendidikan tinggi/program S1), serta program pasca sarjana (S2/S3).
Visualisasi grade pendidikan yang dimaksud adalah:
a. Sekolah dasar merupakan pendidikan wajib selama 6 tahun bagi anak usia 6 dan 11 tahun, dengan jumlah lulusan SD mencapai 99,8%, dan putus sekolah SD 0,2%.
b. SMP merupakan kelanjutan SD bagi anak usia 12-14 tahun, selama 3 tahun pendidikan.
c. Kemudian melanjutkan ke SLTA pada grade 10-11 dan 12, dengan dua pilihan yaitu: umum dan sekolah kejuruan.
Sekolah kejuruan meliputi pertanian, perdagangan, perikanan danteknik. Selain itu ada sekolah komperhensif yang merupakan gabungan antara sekolah umum dan sekolah kejuruan, yang merupakan bekal untuk melanjutkan ke akademik (yunior college) atau universitas (senior college).
d. Pendidikan tinggi/akademik (yunior college) atau universitas program S1 (senior college), pada grade 13-16, dan selanjutnya ke program pasca sarjana (graduate school) gelar master/doktor.
3. Manajemen Pendidikan di Korea Selatan
Sistem manajemen pendidikan di Negara ini bersifat gabungan antara sentralistik dan desentralisasi, sifat kesentralistiknya hanya terbatas kepada penyusunan panduan dan pedoman semata, sedangkan operasionalnya secara penuh di serahkan kepada komite/Dewan sekolah secara mandiri untuk mengkaji proses pendidikan secara keseluruhan.
Kekuasaan dan kewenangan dilimpahkan kepada menteri pendidikan. Di daerah terdapat dewan pendidikan (board of education). Pada setiap propinsi dan daerah khusus (Seoul dan Busam), masing-masing dewan pendidikan terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih oleh daerah otonom, lima orang dipilih dan dua orang lainnya merupakan jabatan yang dipegang oleh walikota daerah khusus atau gubernur propinsi. Dewan pendidikan diketuai oleh walikota atau gubernur.
a) Anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan Korea Selatan berasal dari anggaran Negara, dengan total anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada tahun 1995 ada kebijakan wajib belajar 9 tahun, sehingga porsi anggaran terbesar diperuntukan untuk ini, adapun sumber biaya pendidikan, bersumber dari: GNP untuk pendidikan, pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah, dunia industri khusus bagi pendidikan kejuruan.
b) Guru/Personalia.
Terdapat dua jenis pendidikan guru, yaitu tingkat akademik (grade 13-14) untuk guru SD, dan pendidikan guru empat tahun untuk guru sekolah menengah. Dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah untuk pendidikan guru negeri. Kemudian guru mendapat sertifikat yaitu: sertifikat guru pra sekolah, guru SD, dan guru sekolah menengah. Sertifikat ini diberikan oleh kepala sekolah dengan kategori guru magang, guru biasa dua (yang telah diselesaikan onjob training) dan lesensi bagi guru magang dikeluarkan bagi mereka yang telah lulus ujian kualifikasi lulusan program empat tahun dalam bidang engineering, perikanan, perdagangan, dan pertanian. Sedangkan untuk menjadi dosen yunior college, harus berkualifikasi master (S2) dengan pengalaman dua tahun dan untuk menjadi dosen di senior college harus berkualifikasi dokter (S3).
c) Kurikulum.
Reformasi kurikulum pendidikan di korea, dilaksanakan sejak tahun 1970-an dengan mengkoordinasikan pembelajaran teknik dalam kelas dan pemanfaatan teknologi, adapun yang dikerjakan oleh guru, meliputi lima langkah yaitu (1) perencanaan pengajaran, (2) Diagnosis murid (3) membimbing siswa belajar dengan berbagai program, (4) test dan menilai hasil belajar. Di sekolah tingkat menengah tidak diadakan saringan masuk, hal ini dikarenakan adanya kebijakan walikota daerah khusus atau gubernur propinsi, ke sekolah menengah di daerahnya.
Pada hakikatnya tujuan pemndidikan di Korea Selatan dan di Indonesia itu sama yaitu untuk menciptakan warga negara yang mandiri, kreatif dan dapat mengembangkan potensi diri mereka, serta menjunjung tinggi kehidupan berbangsa dan bernegara masing-masing negara. Hanya saja terdapat beberapa perpedaan seperti :
• Jenjang pendidikan formal, pada dasarnya pola penjenjangan antara kedua negara hampir sama, namun di Korea selatan pada jenjang pendidikan menengah ada sekolah yang khusus di persiapkan bagi siswanya yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi (pendidikan pra perguruan tinggi), sedangkan di Indonesia ini tidak dilakukan.
• Sistem manajemen pendidikan di Korea Selatan bersifat gabungan antara sentralistik dan desentralisasi, sifat kesentralistiknya hanya terbatas kepada penyusunan panduan dan pedoman semata, sedangkan operasionalnya secara penuh di serahkan kepada komite/Dewan sekolah secara mandiri untuk mengkaji proses pendidikan secara keseluruhan. Kondisi ini berbeda dengan system pendidikan di Indonesia yang sebagian besar bersifat sentralistik, tanpa sepenuhnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengembangkan proses pendidikan
• Khususnya aspek anggaran, sumber biaya pendidikan di Indonesia belum memaksimalkan sektor pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah, dan dunia industri.
• Dalam hal pendidik/guru, di Indonesia dan Korea Selatan sudah diterapkan standarisasi/kualifikasi profesi guru melalui sertifikasi dan program pendidikan profesi guru, hanya biaya pendidikan di Korea Selatan ditanggung oleh Pemerintahnya, sedangkan di Indonesia masih menggunakan biaya pendidikan sendiri.
• Kurikulum di Korea Selatan telah lama direformasi dengan penekanan pada bidang teknik dan pemanfaatan teknologi, dan di Indonesia sekarang sudah menggunakan kurikulum KTSP lebih memberikan kewenangan sekolah menyusun kurikulumnya sendiri sesuai dengan lingkungan daerahnya dengan tetap menggunakan rambu-rambu dari pemerintah pusat.
Dari penjelasan di atas, tidak terlihat perbedaan yang begitu mencolok antara pendidikan di Korea Selatan dan Indonesia, namun mengapa Indonesia sangat jauh tertinggal dengan Korea Selatan ? Padahal kedua Negara ini merdeka pada waktu yang hamper berdekatan. Namun Indonesia sampai saat sekarang ini masih belum mampu “berbenah diri” untuk menjadi Negara yang lebih maju. Mungkin hal itu kembali lagi ke pola pikir masyarakatnya yang masih belum berubah dan mental bangsa yang masih lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar