Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 28 November 2013

PERBANDINGAN SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN


A. Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk Republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2, pada 800 BB dan 1400 BT. Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas:Utara – Negara Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan. Selatan – Negara Australia, Samudera Hindia. Barat – Samudera Hindia. Timur – Negara Papua Nugini, Timor Leste, Samudera Pasifik.
Indonesia adalah negara demokratis berasaskan keyakinan, bahwa satu lembaga politik harus menjamin adanya kebebasan dan persamaan, di samping menjujung tinggi kekuasaan hukum dan sistem perwakilan rakyat dalam parlemen. Maka tugas pokok negara dan pemerintahan di dalam demokrasi ialah: a) melindungi bangsa dan negara terhadap agresi dari luar dan pengrorongan dari dalam yang merusak kesatuan dan persatuan: b) Menegakkan kekuatan hukum dan menjamin keadilan, serta c) Melaksanakan segenap konvensi dan peraturan, agar tercapai ketenangan, ketenteraman, kedamaian dan kesejateraan di dalam negeri, sebab hukum merupakan kekuatan pokok guna menegakkan ketertiban.
Maka membimbing rakyat itu harus diartikan sebagai mendidik semua warga mayarakat, anak, orang dewasa dan orang lanjut usia, supaya: bisa berkembang dengan bebas dan maksimal, dan mampu melakukan realisai-diri, bekerja dan hidup sejahtera.
1. Tujuan Pendidikan di Indonesia
Salah satu tugas Pemerintah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia adalah menyusun undang-undang pendidikan, dan sebagai hasilnya adalah Undang-undang Sisdiknas no 20 tahun 2003.
Berdasarkan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Jenjang Pendidikan Formal di Indonesia
Menurut Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada bab VI pasa 16 disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia meliputi tiga jenjang, yaitu: pendidikan Dasar, pendidikan Menengah, dan pendidikan Tinggi.
a. Pendidikan Dasar.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pemerintah menetapkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, dan setiap warga negara yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib mengikuti belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang Sederajat selama 6 tahun; dan sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat selama 3 tahun.
b. Pendidikan Menengah.
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: Pendidikan menengah umum, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat; dan Pendidikan menengah kejuruan, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, selama 3 tahun.
c. Pendidikan Tinggi.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma (2-4 tahun); sarjana (4 tahun atau lebih); magister, spesialis, dan doktor (2 tahun atau lebih); yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan atau vokasi.
3. Manajemen Pendidikan di Indonesia
Pengelolaan pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional, pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan yang menyangkut pendidikan diatur dalam UU RI No.20 TH 2003 (Sisdiknas ).
Ditinjau dari Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (1) yaitu; Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan darinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Oleh karena itu pendidikan dapat diterima dan dihayati sebagai kekayaan yang sangat berharga dan benar-benar produktif. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan nasional di Indonesia memberikan keluasan kepada pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat utuk turut bertanggung jawab atas kualitas pendidikan di Indonesia.
a. Anggaran Pendidikan
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.
b. Guru/personalia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Jenis pendidikan guru yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah, dengan kualifikasi akademik:
1) Pendidik pada jenjang Pendidikan Dasar minimum D-IV atau S1 pendidikan dasar.
2) Pendidik pada jenjang Pendidikan Menengah minimum D-IV atau S1 pendidikan menengah.
3) Pendidik pada jenjang Pendidikan Tinggi minimum: S1 untuk program Diploma, S2 untuk program sarjana, dan S3 untuk program magister dan program doktor.
c. Kurikulum
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, di Indonesia telah menerapkan enam kali perubahan kurikulum, yaitu kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 2004, dan yang sekarang berlaku yaitu KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Dinas Nomor 22 tentang standar isi, Permen Nomor 23 tentang standar lulusan, dan Permen Nomor 24 tentang pelaksanaan permen tersebut, tahun 2006.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari kurikulum Berbasis Kompetensi, atau kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, dalam KTSP bahan belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi yang ada di lingkungannya. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bentuk implimentasi dari UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarna, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan.
B. Sistem Pendidikan di Korea Selatan
Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1948 terletak disemenanjung di daratan Asia Timur, dengan batas-batas wilayah sebelah timur berbatasan dengan lautan pasifik, sebelah selatan berbatasan dengan selat Jepang, disebelah barat berbatasan dengan demarkasi militer (garis lintang 380) yang memisahkan Korea Selatan dan Korea Utara. Penduduk Korea Selatan kurang lebih 47 juta jiwa dengan angka pertumbuhan penduduk rata-rata 1,7%/ tahun dengan kondisi penduduk yang homogen (etnik Korea), dengan angka literasi 98% (world almanae 2000). Adapun system pemerintahan Korea Selatan bersifat sentralistik, dengan system sentralistik ini maka kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk di bidang pendidikan dapat dijalankan tanpa harus mendapat persetujuan badan legislative daerah, seperti yang terdapat pada pemerintahan system desentralisasi.
1. Tujuan Pendidikan di Korea Selatan
Salah satu keputusan Dewan Nasional Republik Korea tahun 1948 adalah menyusun undang-undang pendidikan. Sehubungan dengan hal ini, maka tujuan pendidikan Korea Selatan adalah untuk menanamkan pada setiap orang rasa Identitas Nasional dan penghargaan terhadap kedaulatan Nasional, menyempurnakan kepribadian setiap warga Negara, mengemban cita-cita persaudaraan yang universal, mengembangkan kemampuan untuk hidup mandiri dan berbuat untuk Negara yang demokratis dan kemakmuran seluruh umat manusia, dan menanamkan sifat patriotisme.
2. Jenjang Pendidikan di Korea Selatan
Secara umum system pendidikan di korea Selatan terdiri dari empat jenjang pendidikan formal yaitu : Sekolah dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, SLTA dan pendidikan tinggi. Keempat jenjang pendidikan ini adalah: grade 1-6 (SD), grade 7-9 (SLTP), 10-12 (SLTA), dan grade 13-16 (pendidikan tinggi/program S1), serta program pasca sarjana (S2/S3).
Visualisasi grade pendidikan yang dimaksud adalah:
a. Sekolah dasar merupakan pendidikan wajib selama 6 tahun bagi anak usia 6 dan 11 tahun, dengan jumlah lulusan SD mencapai 99,8%, dan putus sekolah SD 0,2%.
b. SMP merupakan kelanjutan SD bagi anak usia 12-14 tahun, selama 3 tahun pendidikan.
c. Kemudian melanjutkan ke SLTA pada grade 10-11 dan 12, dengan dua pilihan yaitu: umum dan sekolah kejuruan.
Sekolah kejuruan meliputi pertanian, perdagangan, perikanan danteknik. Selain itu ada sekolah komperhensif yang merupakan gabungan antara sekolah umum dan sekolah kejuruan, yang merupakan bekal untuk melanjutkan ke akademik (yunior college) atau universitas (senior college).
d. Pendidikan tinggi/akademik (yunior college) atau universitas program S1 (senior college), pada grade 13-16, dan selanjutnya ke program pasca sarjana (graduate school) gelar master/doktor.
3. Manajemen Pendidikan di Korea Selatan
Sistem manajemen pendidikan di Negara ini bersifat gabungan antara sentralistik dan desentralisasi, sifat kesentralistiknya hanya terbatas kepada penyusunan panduan dan pedoman semata, sedangkan operasionalnya secara penuh di serahkan kepada komite/Dewan sekolah secara mandiri untuk mengkaji proses pendidikan secara keseluruhan.
Kekuasaan dan kewenangan dilimpahkan kepada menteri pendidikan. Di daerah terdapat dewan pendidikan (board of education). Pada setiap propinsi dan daerah khusus (Seoul dan Busam), masing-masing dewan pendidikan terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih oleh daerah otonom, lima orang dipilih dan dua orang lainnya merupakan jabatan yang dipegang oleh walikota daerah khusus atau gubernur propinsi. Dewan pendidikan diketuai oleh walikota atau gubernur.
a) Anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan Korea Selatan berasal dari anggaran Negara, dengan total anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada tahun 1995 ada kebijakan wajib belajar 9 tahun, sehingga porsi anggaran terbesar diperuntukan untuk ini, adapun sumber biaya pendidikan, bersumber dari: GNP untuk pendidikan, pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah, dunia industri khusus bagi pendidikan kejuruan.
b) Guru/Personalia.
Terdapat dua jenis pendidikan guru, yaitu tingkat akademik (grade 13-14) untuk guru SD, dan pendidikan guru empat tahun untuk guru sekolah menengah. Dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah untuk pendidikan guru negeri. Kemudian guru mendapat sertifikat yaitu: sertifikat guru pra sekolah, guru SD, dan guru sekolah menengah. Sertifikat ini diberikan oleh kepala sekolah dengan kategori guru magang, guru biasa dua (yang telah diselesaikan onjob training) dan lesensi bagi guru magang dikeluarkan bagi mereka yang telah lulus ujian kualifikasi lulusan program empat tahun dalam bidang engineering, perikanan, perdagangan, dan pertanian. Sedangkan untuk menjadi dosen yunior college, harus berkualifikasi master (S2) dengan pengalaman dua tahun dan untuk menjadi dosen di senior college harus berkualifikasi dokter (S3).
c) Kurikulum.
Reformasi kurikulum pendidikan di korea, dilaksanakan sejak tahun 1970-an dengan mengkoordinasikan pembelajaran teknik dalam kelas dan pemanfaatan teknologi, adapun yang dikerjakan oleh guru, meliputi lima langkah yaitu (1) perencanaan pengajaran, (2) Diagnosis murid (3) membimbing siswa belajar dengan berbagai program, (4) test dan menilai hasil belajar. Di sekolah tingkat menengah tidak diadakan saringan masuk, hal ini dikarenakan adanya kebijakan walikota daerah khusus atau gubernur propinsi, ke sekolah menengah di daerahnya.
Pada hakikatnya tujuan pemndidikan di Korea Selatan dan di Indonesia itu sama yaitu untuk menciptakan warga negara yang mandiri, kreatif dan dapat mengembangkan potensi diri mereka, serta menjunjung tinggi kehidupan berbangsa dan bernegara masing-masing negara. Hanya saja terdapat beberapa perpedaan seperti :
• Jenjang pendidikan formal, pada dasarnya pola penjenjangan antara kedua negara hampir sama, namun di Korea selatan pada jenjang pendidikan menengah ada sekolah yang khusus di persiapkan bagi siswanya yang akan melanjutkan ke pendidikan tinggi (pendidikan pra perguruan tinggi), sedangkan di Indonesia ini tidak dilakukan.
• Sistem manajemen pendidikan di Korea Selatan bersifat gabungan antara sentralistik dan desentralisasi, sifat kesentralistiknya hanya terbatas kepada penyusunan panduan dan pedoman semata, sedangkan operasionalnya secara penuh di serahkan kepada komite/Dewan sekolah secara mandiri untuk mengkaji proses pendidikan secara keseluruhan. Kondisi ini berbeda dengan system pendidikan di Indonesia yang sebagian besar bersifat sentralistik, tanpa sepenuhnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengembangkan proses pendidikan
• Khususnya aspek anggaran, sumber biaya pendidikan di Indonesia belum memaksimalkan sektor pajak pendidikan, keuangan pendidikan daerah, dan dunia industri.
• Dalam hal pendidik/guru, di Indonesia dan Korea Selatan sudah diterapkan standarisasi/kualifikasi profesi guru melalui sertifikasi dan program pendidikan profesi guru, hanya biaya pendidikan di Korea Selatan ditanggung oleh Pemerintahnya, sedangkan di Indonesia masih menggunakan biaya pendidikan sendiri.
• Kurikulum di Korea Selatan telah lama direformasi dengan penekanan pada bidang teknik dan pemanfaatan teknologi, dan di Indonesia sekarang sudah menggunakan kurikulum KTSP lebih memberikan kewenangan sekolah menyusun kurikulumnya sendiri sesuai dengan lingkungan daerahnya dengan tetap menggunakan rambu-rambu dari pemerintah pusat.
Dari penjelasan di atas, tidak terlihat perbedaan yang begitu mencolok antara pendidikan di Korea Selatan dan Indonesia, namun mengapa Indonesia sangat jauh tertinggal dengan Korea Selatan ? Padahal kedua Negara ini merdeka pada waktu yang hamper berdekatan. Namun Indonesia sampai saat sekarang ini masih belum mampu “berbenah diri” untuk menjadi Negara yang lebih maju. Mungkin hal itu kembali lagi ke pola pikir masyarakatnya yang masih belum berubah dan mental bangsa yang masih lemah.

Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi




Pertumbuhan ekonomi
  1. Merupakan proses naiknya produk per kapita dalam jangka panjang.
  2. Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan.
  3. Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
  4. Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  5. Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi
  6. Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih banyak

Pembangunan ekonomi
  1. Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
  2. Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
  3. Memperhatikan pertambahan penduduk.
  4. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  5. Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi.
  6. Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan – perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik


Sumber :

Kisah Sukses Seorang Wirausaha “Bakso Malang Cak Eko”





Tak perlukan gelar yang tinggi untuk menjadi  sukses, cukup dengan sikap tak pantang menyerah, itulah yang menjadi moto hidup dari Henky Eko Sriyantono yang kerap dipanggil Cak Eko ini. Dia adalah seorang wirausaha lulusan teknik sipil yang sukses di bidang kuliner yaitu bakso.  Kuliner ini dinamainya dengan “Bakso Malang Cak Eko” yang sekarang telah memiliki 101 gerai di seluruh Indonesia.
Dulu ia bekerja sebagai Kontraktor, tetapi ia menginnginkan membangun bisnis sendiri. Akhirnya mulai 1997 ia mengelola beberapa jenis usaha. Dari sini keuntungan yang diperoleh tidak cukup besar, usahannya pun tak sedikit yang gagal namun ia terus bertekad untuk terus membangun bisnisnya hingga menemukan usaha yang memang cocok, usaha di bidang kuliner.
Ide dalam usaha bakso ini berawal saat ia berada di Bandara Soekarno Hatta ketika ia melihat warung bakso yang sangat ramai pelanggan. Dari situlah muncul semangat untuk membangun usaha kuliner bakso ini dengan berbekal hobi masaknya saat di SMA.
Setelah ia mendapatkan rasa yang pas ia pun meminta temannya untuk mencicipinya dan teman-temannya menyukainya. Ia makin bersemangat, kedai pertama yang dibangunnya adalah difoodcourt yang bermodalal 2,5 jt. Tanpa di duga dalam waktu 7 bulan laba yang ia peroleh sangat besar. Dari keuntungannya itu, ia menambah kedai Bakso lagi di Tamini Square.
Dalam mengembangkan usahanya ia tak sendirian. Ia mengajak orang lain untuk bekerjasama untuk menjalankan waralaba Bakso Malang Cak Eko. Benar saja waralaba ini dapat menghasilkan keuntungan yang fantastic. Cak Eko sendiri mempunyai 4 kedai pribadi.
Tak hanya itu saja ia juga mengembangkan kuliner lain dikedainya sehingga para pelanggan tidak merasa jenuh dengan menu yang sama. Kira-kira dalam sehari omsetnya mencapai 5-15 jt seharinya. Dari sekian banyak kedai yang dimilikinya ia mendapatkan untung bersih sebesar  100 jt perbulannya.Nyatanya semua itu tak cukup baginya, ia berobsesi untuk go International. Ia ingin membuka 5 kedai di Singapura.
Baginya, kegagalan dalm berbisnis dikarenakan kesalahan mengolah keunangan dan dalam memiih rekan bisnis.Selain kedua factor tersebut untuk membuat bisnis kuliner menjadi sukses ialah mengutamakan rasa. Rahasia kelezatan bakso Cak Eko ini hanya diketahui oleh keluarganya saja.
Selain itu, dalam menjalani sebuah bisnis tidaklah ada yang instan. Semua nya membutuhkan usaha yang keras  serta kemampuan mengolah usaha tersebut haruslah berinovasi untuk menjaga kualitas produk yang dimiliki.
Setelah Cak Eko berhasil mengolah bisnis kulinernya ia pun saat ini mulai merambah pada bidang Laundry.
Itulah Kisah seorang Wirausaha yang kali ini mencertakan kesuksesan usaha Cak Eko dalam bidang kuliner. Dan berupaya untuk terus mengembangkan hingga go International. Semuanya ini tak akan berhasil tanpa kerja kerasnya dan usahanya.

Pertanyaan :
1.       Nama Wirausahawan tersebut
2.       Sifat Wirausahawan tersebut
3.       Usaha yang di lakukan supaya sukses
Jawab :
1.       Henky Eko Sriyantono
2.       sikap tak pantang menyerah
3.       membangun usaha kuliner bakso

Kamis, 05 September 2013

A.    pengertian angkatan kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.  





B.    pengertian tenaga kerja
Hampir sama dengan Angkatan Kerja, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Tenaga kerja Jasmani terdiri dari :

  • Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.
  • Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.
  • Tenaga Kerja tidak Terdidik dan Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun  pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukag sapu, tukang sampah dsb.



C.    Pengertian Kesempatan Kerja


Kesempatan kerja adalah memenfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa. Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga di sebut sebagai kesempatan kerja ( demand for labor ).
Semakin meningkat pembangunan, semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula pemintaan akan tenaga kerja. Sebalik nya, semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan pekerjaan ( kesempatan kerja ).

Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si pelamar tersebut. Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan.



Resume : 
Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dengan umur minimal 15 tahun sampai 65 tahun
Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. 
Kesempatan kerja adalah memenfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa. 

Komentar :

Orang Indonesia sudah seharusnya mendapatkan pekerjaan yang layak. sangat banyak lapangan pekerjaan yang tersedia, akan tetapi banyak pula orang-orang yang dihalangi oleh berbagai macam faktor. oleh karena itu pemerintah harus bisa menangani masalah ini agar Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik.

Sumber :
http://jogoyitnan-free.blogspot.com/2011/05/tenaga-kerja-angkatan-kerja-kesempatan.html











Kamis, 25 April 2013

Fenomena yg terjadi di pikiran manusia



1.DejaVu

Deja vu adalah pengalaman tertentu akan sesuatu yang sedang berlangsung di mana anda sudah mengalaminya atau melihat situasi baru itu sebelumnya - anda merasa seolah-olah peristiwa telah terjadi atau sedang mengulanginya.

Pengalaman itu biasanya disertai oleh perasaan yang kuat seperti sudah mengenal dan suatu perasaan berupa kengerian, asing, atau aneh. Pengalaman “yang sebelumnya” ini biasanya berhubungan dengan mimpi, tetapi kadangkadang ada suatu perasaan pasti bahwa itu sudah terjadi di masa lalu.

2.DejaVecu

Dejavecu (Dibaca deya vay-koo) adalah apa yang dialami banyak orang ketika mereka berpikir sedang mengalamideja vu.Dejavuadalah perasaan telah melihat sesuatu sebelumnya, sedangkandejavecu adalah pengalaman setelah melihat suatu peristiwa sebelumnya, tapi hanya di dalam detil yang besar - seperti mengenali bau-bauan dan bunyi-bunyian. Hal ini juga biasanya disertai oleh suatu perasaan yang sangat kuat akan pengetahuan sesuatu yang akan datang kemudian. Pengalaman yang pernah terjadi - tidak hanya mengenal apa yang akan datang berikutnya - tetapi juga mampu mengatakan kepada orang di sekitar apa yang akan datang itu, dan biasanya itu adalah benar. Ini sangat aneh dan sensasi yang tidak bisadijelaskan.

3.DejaVisite

DejaVisite adalah pengalaman yang hanya sedikit orang mengalaminya di mana melibatkan suatu pengetahuan gaib akan suatu tempat yang baru. Sebagai contoh, anda mungkin pernah mengetahui jalur jalan di suatu kota yang baru anda datangi atau pemandangannya meskipun tidak pernah ke sana sebelumnya, dan anda yakin mustahil mempunyai pengetahuan tentang itu. KalauDejaVisite tentang hubungan-hubungan geografis dan ruang, selagiDejaVecu adalah tentang kejadian-kejadian sementara waktu.Nathaniel Hawthorne menulis tentang sebuah pengalaman seperti ini di dalam bukunya “Our Old Home” di mana dia mengunjungi sebuah benteng yang sudah hancur dan mempunyai pengetahuan lengkap mengenai denah tata letaknya. Ia kemudiannya mampu melacak pengalaman itu dalam sebuah puisi karanganAlexander Pope yang dibacanya beberapa tahun kemudian. Puisi itu menggambarkan keadaan benteng itu dengan akurat persis seperti yang diketahuinya.

4.DejaSenti

DejaSenti adalah fenomena akan sesuatu yang pernah dirasakan. Hal ini eksklusif sebuah fenomena kejiwaan dan jarang menetap di dalam ingatan anda setelah itu. Di dalam kata-kata dari orang setelah mengalaminya adalah: “Apa yang menjadi perhatian adalah apa yang sudah diperhatikan sebelumnya, dan sungguh sudah dikenal, tetapi sudah dilupakan untuk sementara waktu, dan sekarang merasa puas seakan-akan hal itu telah diingat kembali. Kemampuan mengingat itu selalu dimulai dengan suara orang lain, atau oleh perkataan dari pikiranku sendiri, atau dengan apa yang kubaca dan perkataan jiwa. Aku pikir selama keadaan tidak normal aku berkata-kata secara umum beberapa kalimat sederhana seperti Oh, ya. Aku mengerti, Tentu saja, aku ingat, dan lain-lain, hanya satu atau dua menit kemudian aku dapat mengingat kembali semuanya, dengan tidak memerlukan kata-kata maupun pemikiran yang dinyatakan dengan lisan untuk menimbulkan ingatan. Aku hanya mendapatkan bahwa perasaan itu serupa dengan apa yang sudah kurasakan sebelumnya di dalam kondisi tidak normal seperti itu. Anda berpikir baru saja mengucapkannya, tetapi anda juga menyadari bahwa sesungguhnya tidak mengucapkan suatu kata pun.

5.JamaisVu

Jamais vu (tidak pernah melihat) digambarkan sebagai sebuah situasi sudah pernah dikenal tapi tidak bisa mengenali. Hal itu sering dianggap sebagai kebalikan daridejavudan menimbulkan perasaan ngeri dan takut. Anda tidak mengenali sebuah situasi meskipun anda mengetahui secara rasional bahwa anda telah berada di dalam situasi itu sebelumnya. Secara umum dapat dijelaskan ketika seseorang beberapa saat tidak mengenali seseorang, kata, atau tempat yang sebetulnya sudah diketahuinya. Ini menjadikan orang percaya bahwajamaisvu merupakan sejenis gejala dari kelelahan otak.

6. Presque Vu

Presque vu sering diungkapkan dengan kata-kata, “serasa sudah di ujung lidah” - merupakan perasaan yang kuat bahwa anda akan mendapatkan petunjuk atau ilham akan apa yang terlupa, tapi tidak pernah datang. Istilah “presque vu” artinya “hampir melihat”. Sensasi presque vu dapat sangat mengacaukan perasaan dan pikiran, dan seringkali orang sudah tidur dibuatnya.

7. Lesprit de lEscalier

L’esprit de l’escalier (lelucon di tangga rumah) adalah rasa untuk berpikir suatu komentar balasan yang cerdas ketika hal itu sudah terlambat untuk disampaikan. Ungkapan itu dapat digunakan untuk menguraikan tentang komentar balasan yang cepat terhadap penghinaan, atau setiap komentar pintar dan jenaka, walaupun kedatangannya sudah terlambat dan tidak berguna lagi diumpamakan kita berpikir ketika sudah berada di atas tangga meninggalkan suatu kejadian.

Sebuah kata dari bahasa Jerman treppenwitz digunakan untuk maksud yang sama. Ungkapan yang terdekat di dalam bahasa Inggris untuk menguraikan situasi ini adalah “being wise after the event atau menjadi bijaksana setelah kejadian. Peristiwa itu biasanya disertai oleh perasaan penyesalan karena tidak terpikirkan sebelumnya untuk memberikan komentar balasan yang cepat di saat diperlukan. Tapi mungkin lebih bijaksana kalau kita berpikir bahwa balasan itu mungkin bisa merunyamkan hubungan. Tuhan menyintai orang yang sabar dan menahan diri.